Semarang-Arya Adi Pramudita Mahasiswa Fakulta Hukum Universitas Semarang (FH) melakukan sosialisasi hukum tentang pembelaan terpaksa berdasarkan pasal 49 KUHP, 8 Agustus 2022.
Kegiatan yang diikuti 18 orang ini dilakukan di Balai RT01 RW08 Kelurahan Pedurungan Kidul.
“Kegiatan ini bertujuan, meningkatkan kesedaran hukum, memberikan pemahaman mengenai pentingnya wawasan tentang pembelaan terpaksa, memberikan pemahaman mengenai batasan dalam membela diri dalam keadaan terpaksa, serta mengevealuasi penyampaian informasi atau penjelasan tentang materi yang disuluhkan yakni mengenai pembelaan terpaksa,”ucap Arya.
Arya berharap kegiatan ini dapat memberikan ilmu bagi peserta tentang ketentuan membela diri dalam keadaan terpaksa dan terhindar dari hal yang tidak di inginkan.