Semarang-David Wahyu Herlambang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan sosialisasi UU No.16 Tahun 2009 tentang perkawinan, 8 Agustus 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Turitempel, kecamatan Guntur, kota Demak diikuti 29 orang.
“Saya berharap masyarakat paham mengenai pernikahan
pada usia dini itu mempunyai resiko yang sangat tinggi,”Ucap David.
David juga menambahkan dengan kegiatan ini dapat memberikan
pemahaman tentang perkawinan usia dini kepada masyarakat sehingga menurunkan tingkat perceraian, sekaligus mengurangi angka kematian ibu.
“Anak perempuan yang menikah belum cukup umur memiliki
resiko yang kematian 5 kali lebih besar dari pada perempuan yang lahir, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga,”ungkapnya.