Edukasi Hukum Bijak Dalam Bermedia Sosial

Mahasiswa Fakultas Hukum USM, Dalam acara Edukasi Hukum Bijak dalam Bermedia Sosial, pada tanggal 2 Agustus 2024 diKelurahan Pedurungan Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang diikuti oleh beberapa Warga dalam Pembahasannya

Siti Fatimah NIM A.131.21.0034 Mengucapkan Banyak terima kasih kepada bapak Lurah yang yang telah memberikan tempat untuk dapat mengedukasikan tentang masalah Hukum bijak dalam bermedia sosial yang dalam hal ini diterapka pada remaja kelurahan untuk dapat memperhatikan kapasitasnya dalam bermedia sosial

dari Kegiatan tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan agar dapat pencerahan ilmu ke masyarakat tentang penggunaan media sosial karena hal tersebut ada hukum nya, al hasi masyarakt akan mendapatkan manfaat dari edukasi tersebut