EDUKASI PENTINGNYA PENERAPAN HUKUM WARIS DI MASYARAKAT

Mahasiswa Fakultas Hukum USM 2021, mengadakan kegiatan EDUKASI PENTINGNYA PENERAPAN HUKUM WARIS DI MASYARAKAT, pada tanggal 3 Agustus 2024, di Kelurahan Ngemplak Kecamatan Mranggen dan Kabupaten Demak yang diikuti warga setempat

Reynaldy Irzam Ega Rezky A.111.20.0062  mengucapkan terima kasih kepada Bapak Lurah yang telah memberikan ijin mengEDUKASIkan tentang PENTINGNYA PENERAPAN HUKUM WARIS DI MASYARAKAT, hal ini memberikan satu pembelajaran tentang hal yang akan dilakukan oleh masyarakat untuk masa yang akan datang dengan penerapan hukum waris

diharapkan kepada masyarakat untuk menerapakn hal tersebut karena meski terjadi sedikit perubahan dan perkembangan tapi masih menggunakan terapan masa lampau sebagai pendukung perkembangannya