Semarang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan kegiatan Legal Training 2.0 (LT) 2023 dengan menyusun tema “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice”. Kegiatan tersebut diselenggaran pada Hari Selasa, 16 Mei 2023 yang dimana dilaksanakan di Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang. Kegiatan ini telah diikuti oleh 170 peserta yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM).
Sebelum dilaksanakannya kegiatan Legal Training, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 pukul 09.00 WIB para peserta diharuskan registrasi terlebih dahulu di Depan Pintu Masuk Ruangan. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan yang dilaksanakan di Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars USM oleh seluruh peserta, panitia dan tamu undangan.
Dyah Ayu Rizka Wulandari sebagai Ketua Pelaksana melaporkan kegiatan dan mengatakan “bahwasannya legal training adalah salah satu kegiatan yang dibutuhkan mahasiswa fakultas hukum” kemudian sambutan dari Gubernur BEM Ridzky Wahyu Nugroho dan selanjutnya Sambutan dari Bapak Dekan Fakultas Hukum Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum. juga mengatakan bahwa “acara legal training ini berguna dan bermanfaat untuk mahasiswa fakultas hukum apalagi berkaitan dengan KUHP, dimana kita juga memiliki KUHP yang saat ini masi berlaku dan KUHP yang nantinya akan berlaku ditahun 2026, dan juga bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa fakultas hukum untuk kedepannya”
Legal Training ditujukan untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum secara riil. Dengan demikian, kegiatan pelatihan ini menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik. Moderator pada kegiatan ini adalah Lutfia Zitna Khoirina.
Pemateri pertama dalam kegiatan Legal Training ini menghadirkan Dr. Ani Triwati, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum USM dengan subtema Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, mengatakan bahwa dalam opininya “Permaafan telah menjadi bagian dari kearifan lokal penyelesaian masalah di masyarakat. Pengakuan bersalah dan permaafan memberikan rasa “legowo” bagi pelaku, korban dan masyarakat terkait, sehingga penyelesaian yang dicapai adalah penyelesaian yang membahagiakan.”
Pemateri kedua, Agus Suprihanto, S.H., M.Si dengan subtema Peranan Advokat Terkait Penerapan Restorative Justice Dalam Praktik Peradilan Pidana di Indonesia, materi yang disampaikan yaitu seperti memberikan praktek atau contoh dilapangan dan Restorative Justice lebih menitikberatkan pada “siapa yang dirugikan, apa kerugiannya, dan siapa yang diwajibkan memulihkan kerugian tersebut”.
Pemateri yang ketiga yaitu AKBP (PURN) Hartono, S.H., M.H (Purnawirawan Kepolisian) dengan subtema Berhukum Dengan Akal Sehat Pilihan Tepat Untuk Menjawab Tantangan Keadaan, pemateri ketiga berkaitan, Bahwa berhukum yang baik itu sebagaimana diamantkan dalam pembukaan UUD 45 alinea ke tiga yang harus menjadi dasar bangsa indonesia ini berprilaku, juga harus menjadi pedoman bagi setiap pejabat negara, dan pejabat penegak hukum.