BEM FH USM Gelar Legal Training 3.0

Semarang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan kegiatan Legal Training 3.0 (LT) 2024, baru-baru Kegiatan yang  bertema “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Proses Mediasi Serta Pembuatan Akta Perdamaian” digelar di Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang. Kegiatan ini telah diikuti oleh 150 peserta yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Mahasiswa Fakultas Hukum Semarang Raya yang dihadiri oleh universitas UNISSULA, UNTAG, UNIKA, UNWAHAS, UNDARIS, UPGRIS, UNISBANK. UINWS
Dimas Satya Ramadhika sebagai Ketua Pelaksana  mengatakan  legal training adalah salah satu kegiatan yang dibutuhkan mahasiswa fakultas hukum.

Kegiatan ini disambut oleh Dekan FH USM Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH M.Hum

“Acara legal training ini berguna dan bermanfaat untuk mahasiswa fakultas hukum apalagi berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa dalam proses mediasi dalam pembuatan akta perdamaian, dan juga bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa fakultas hukum untuk kedepannya”,katanya.

Legal Training ditujukan untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum secara riil. Dengan demikian, kegiatan pelatihan ini menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik.
Pemateri pertama kegiatan ini  adalah Dr Supriyadi SH MKn yang membahas tentang peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keperdataan.

“Peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keperdataan sangat penting karena membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai dan menghindari proses peradilan yang panjang dan mahal,”ucap Supri.

Dia menambahkan mediator bertindak sebagai pihak netral yang membantu memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dan membantu mereka menemukan solusi yang saling memuaskan. Ini mempromosikan kerjasama, mempercepat penyelesaian, dan mengurangi beban sistem peradilan.

Pemateri kedua adalah Sutrisno SH MH dengan tema “Keahlian Mengidentifikasi Sengketa dan Proses Penyelesaiannya”.

“Mengidentifikasi sengketa adalah Suatu tindakan yang dilakukan untuk mencari, menemukan, meneliti, mencatat data dan informasi guna merumuskan masalah, cara pemecahan masalah, dan menemukan konklusi hukumnya serta solusi hukumnya dari suatu sengketa hukum yang terjadi,”ujarnya.

Pemateri yang ketiga  yaitu Atep Sopandi SH MH yang menyampaikan materi bertema “Teknik Pembuatan Akta Perdamaian”.

“Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Dasar hukum mediasi Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”kata Atep.