Dr. Agus Saiful Abib SH MH Sosialisasikan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan di Hadapan 61 Organisasi Mahasiswa USM

Semarang – Dr. Agus Saiful Abib, SH, MH, memberikan sosialisasi terkait Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) di hadapan 61 Organisasi Mahasiswa (ORMA) Universitas Semarang (USM). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Kemahasiswaan dalam rangka dialog rutin bulanan ORMA yang diadakan di ruang seminar modern Menara USM lantai 9, pada Senin, 3 Maret 2025.

Acara yang dihadiri oleh Wakil Rektor III USM Dr. Muhammad Junaidi, SHI, MH, Kepala Bagian Kemahasiswaan Wahyu Sulistyono, Kasubag Kemahasiswaan, serta para ketua Organisasi Mahasiswa yang terdiri dari BEM, DEMA, UKM, dan Himpunan ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pentingnya pencegahan praktik penyuapan di lingkungan kampus.

Dalam paparannya, Dr. Agus Saiful Abib menegaskan bahwa Universitas Semarang melalui kepengurusan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan siap mendukung pemerintah dalam menjalankan tata kelola universitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pada prinsipnya, Universitas Semarang melalui kepengurusan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan siap mendukung pemerintah untuk menjalankan tata kelola universitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutur Agus.

Lebih lanjut, Dr. Agus menambahkan, “Segala tindakan penyuapan di lingkungan Universitas Semarang (USM) tidak dibenarkan dan akan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku guna mewujudkan Good University Governance (GUG).”

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USM, Dr. Muhammad Junaidi, SHI, MH, berharap agar kepengurusan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dapat menjadi wadah bagi mahasiswa USM untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Saya berharap dengan adanya kepengurusan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang diketuai oleh Dr. Agus Saiful Abib dan telah disahkan SK-nya oleh Rektor USM dengan SK nomor 08/SK/USM.H/I/2024, ini dapat menjadi wadah bagi mahasiswa USM untuk ikut serta dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Silakan dilaporkan saja jika ada indikasi seperti itu di kampus USM,” ungkap Dr. Junaidi.

Dr. Junaidi juga menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan standar internasional ISO 37001:2016, yang merupakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Standar ini berlaku untuk organisasi di sektor publik, swasta, dan nirlaba. “Ini sudah sesuai dengan ISO 37001:2016, standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan,” tutup Junaidi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa USM dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga integritas dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih dari praktik penyuapan dan korupsi.