Semarang- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menjadi pemateri pada penyuluhan tentang kenakalan remaja ditinjau dari UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem peradilan anak, 15 Agustus 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di Bangetayu Kulon Genuk Semarang dan diikuti 37 orang.
“Tujuan kegiatan ini adalah mengedukasi remaja – remaja millenial, agar dapat mencegah kenakalan remaja, serta memberi pemahaman kepada remaja – remaja millenial, apa saja hal – hal yang dapat menimbulkan kenakalan remaja, serta bagaimana menghindari hal – hal tersebut, dan bagaimana cara mengatasi kenakalan remaja tersebut,”ungkap Zerlina.