Mahasiswa Universitas Semarang Melakukan Sosialisasi Pendaftaran Hak Merek di Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat

Pada tanggal 19 Juli 2024, Fatkhiyati Kurnia Iszati, mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Semarang, mengadakan sosialisasi mengenai pendaftaran hak merek di Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi produk dan usaha mereka dari penyalahgunaan pihak lain.

Dalam sosialisasi tersebut, Fatkhiyati menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses pendaftaran merek, serta keuntungan yang dapat diperoleh pelaku usaha, seperti perlindungan hukum atas merek yang digunakan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Dia juga memberikan pengetahuan mengenai prosedur pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan merek terdaftar dengan sah.

Peserta sosialisasi sangat antusias dan aktif bertanya mengenai proses pendaftaran merek yang sederhana namun memiliki dampak besar terhadap pengelolaan usaha mereka. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pelaku UMKM di Kelurahan Gisikdrono dapat lebih memahami pentingnya melindungi merek dagang mereka, sehingga usaha mereka dapat berkembang dengan lebih aman dan terlindungi secara hukum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat mahasiswa Universitas Semarang, yang bertujuan untuk memberikan wawasan tentang perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, serta mendorong kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek untuk keberlanjutan usaha.