Mahasiswa Universitas Semarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Sosial Media bagi Pemuda dan Orang Tua Agar Terhindar dari Pelanggaran UU ITE di Kelurahan Bulu Lor

20 Juli 2024- Ahmad Farhan Afifuddin, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Semarang, mengadakan sosialisasi mengenai penggunaan sosial media yang aman dan bijak bagi pemuda dan orang tua di Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya menggunakan sosial media secara bertanggung jawab agar tidak terjerat dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sosialisasi tersebut, Ahmad Farhan Afifuddin menjelaskan berbagai aturan yang berlaku dalam UU ITE, termasuk larangan penyebaran informasi yang melanggar hak orang lain, seperti ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. Dia juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, baik untuk pemuda yang aktif di berbagai platform sosial media maupun orang tua yang juga kini semakin terlibat dalam penggunaan teknologi digital.

Peserta sosialisasi, yang terdiri dari pemuda dan orang tua, antusias mendengarkan penjelasan dan berdiskusi mengenai cara-cara agar terhindar dari masalah hukum terkait penggunaan sosial media. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Bulu Lor dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan sosial media tanpa melanggar hukum yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat mahasiswa Universitas Semarang, yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memahami hukum di era digital.