PENGADAAN TONG SAMPAH DAN HIMBAUAN LARANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

Mahasiswa Fakultas Hukum USM 2021 mengadakan kegiatan PENGADAAN TONG SAMPAH DAN HIMBAUAN LARANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, pada tanggal 25 Juli 2024 di Kelurahan Brumbung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak yang diikuti oleh warga setempat

Muhammad Anjar Pamungkas A.111.21.0216 mengucapkan terima kasih kepada bapak Lurah yang telah memberikan ijin mengadakan kegiatan PENGADAAN TONG SAMPAH DAN HIMBAUAN LARANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG yang dihimbaukan kepada masyarakat setempat agar mereka sadar akan kebersiha lingkungan dengan cara membuat tempat sampah secara bersama-sama dengan warna yang senada dan menghimbau kepada masyarakat dalam membuang sampah tidak diperkenankan untuk membuang sampah sembarangan

harapannya setelah adanya sosialisasi tersebut kepada masyarakat, kesadaran masyarakat akan lebih tinggi terhadap sampah