Semarang-Abu Dzzarin Bagus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menyampaikan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, 4 Agustus 2023.
Kegiatan ini diikuti 38 orang di Kebonbatur Mranggen Demak.
““Perlindungan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 di fokuskan pada pembahasan mengenai pasal 6 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yaitu setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali,”ucap Bagus.
Bagus juga menambahkan, pada pasal 20 berbunyi negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan tambahan ilmu kepada peserta agar saling menjaga dan bertanggungjawak atas hak yang dimiliki anak,”ungkapnya.