SOSIALISASI EDUKASI BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA: MENCEGAH, MEMAHAMI SANKSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Mahasiswa Fakultas Hukum USM 2021 mengadakan kegiatan SOSIALISASI EDUKASI BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA: MENCEGAH, MEMAHAMI SANKSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA, pada tanggal 28 Juli 2024 di Kelurahan Brumbung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak yang diikuti oleh warga setempat

Nugroho Dwiyan Saputro A.111.21.0121 mengucapkan terima kasih kepada bapak Lurah yang telah memberikan ijin mengadakan kegiatan SOSIALISASI EDUKASI BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA: MENCEGAH, MEMAHAMI SANKSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA yang ditujukan kepada remaja dilingkungan tersebut tentang pemahaman bahaya narkoba maka untuk itu dapat dilakukan pencegahan serta pemahaman sanksi penyalagunaannya

harapannya dengan adanya sosialisasi ini maka remaja akan mendapatkan pembelajaran yang positif tentang bahaya narkoba