Mahasiswa Fakultas Hukum USM 2021 mengadakan acara SOSIALISASI TENTANG PENYELESAIAN MASALAH KENAKALAN REMAJA MENGGUNAKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DI, pada tanggal 21 Juli 2024 di Kelurahan Banyumeneng Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak yang diikuti oleh warga setempat
Julia Ananda Chinta A.111.21.0134 mengucapkan terima kasih kepada bapak Lurah yang telah memberikan ijin SOSIALISASI TENTANG PENYELESAIAN MASALAH KENAKALAN REMAJA MENGGUNAKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DI yang ditujukan kepada para remaja dengan pembelajaran dan pendekatan keadilan restouratif DI
diharapkan terdapat remaja yang lebih kreatif kerah positif dan menghindari adanya kenakalan remaja