Semarang- Sebanyak 300 Mahasiswa hadir dalam Diskusi Panel membedah Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Semarang (BEM-USM) pada Selasa 9 Mei 2023 di gedung V lantai 6 USM.
Presiden BEM USM Rusgiharto mengatakan, saat ini banyak kasus – kasus pelecehan seksual yang terjadi di Perguruan – perguruan tinggi. hal ini menimbulkan dampak buruk bagi korban, seperti mahasiswi – mahasiswi yang ada di Kampus. “kasus yang terjadi dapat menimbulkan dampak buruk, Selain stres, korban bisa mengalami trauma apalagi jika pelecehan tersebut mengarah kepada kekerasan atau penyerangan” Ujar Presiden BEM
Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual – PPKS di Perguruan Tinggi menjadi dasar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Semarang menyelenggarakan diskusi ini.
Pemateri pertama dalam diskusi panel ini menghadirkan Dr. Ahmad Dwi Nuryanto,S.H.,M.H.,M.M , dosen fakultas hukum USM. dalam materinya disampaikan bahwa pelecehan seksual tidak hanya fisik tapi juga verbal dan dalam UU TPKS yang baru berumur 1 tahun merupakan kelengkapan dari KUHP, karena dilengkapi sanksi.
pemateri kedua, Nur Edenne Yanuarvi, merupakan perwakilan koordinator FP Jateng DIY BEM SI, menjadi pemantik yang memberikan fakta bahwa banyak terjadi pelecehan seksual, Universitas tidak boleh diam, melakukan pembiaran atas pelecehan seksual yang terjadi di lingkup kampus seraya menyerukan Hidup Perempuan Indonesia.
Turut hadir dari Komunitas Sang Puan, Ninik Jumoenita menyampaikan, sangat menyanyangkan belum efektifnya rumah sakit rujukan karena belum maksimal menangani kasus – kasus pelecehan yang dilaporkan. Akibatnya korban akhirnya menjadi pekerja seksual
Ketua SATGAS PPKS Universitas Semarang, Helen Intania Surayda,S.H.,M.H memastikan sesuai regulari USM tegas memberi sanksi kepada pelaku tindak kekerasan seksual. Bahkan dikatakan USM tidak pernah memberi sanksi ringan, tapi sedang sampai berat, mulai dari pencopotan jabatan, pencabutan beasiswa sampai skorsing dalam perkuliahan
Rusgiharto menambahkan, sebagai presiden mahasiswa harus dapat memberi pernyataan bahwa kita harus melindungi hak – hak teman- teman mahasiswi. “Tidak boleh ada yang melecehkan, merendahkan harkat dan martabat perempuan.”Imbuh Rusgiharto
Sanksi tegas dari Universitas, akan memberi rasa aman kepada setiap mahasiswa dalam menempuh pendidikan sehingga dapat menjadikan Kampus yang nyaman untuk kuliah. (HS)