BEM Fakultas Hukum USM Gelar Seminar Hukum

Semarang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan kegiatan Seminar Hukum 2023 dengan menyusun tema “Relasi Diskresi, Abuse Of Power dan Etika Dalam Penyelenggaraan Negara”, 19 Juni 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Teleconference Menara lantai 8 Universitas Semarang dan diikuti 80 peserta yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM).

Kegiatan ini disambut oleh Gubernur BEM Ridzky Wahyu Nugroho dan Dekan Fakultas Hukum Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH M.Hum.

“Seminar Hukum ini ditujukan untuk memberikan pemahaman secara praktis kepada mahasiswa dalam memahami pengetahuan mengenai relasi diskresi, abuse of power dan etika dalam penyelenggaraan negara,”ucap Ridzky.

Dia juga menambahkan abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat baik untuk kepentingan pribadi, diri sendiri, orang lain atau institusi, yang akhirnya dapak berdampak negatif bagi lingkungan baik dari segi keuangan yang berlingkup kecil sampai perekonomian suatu negara.

Ada tiga pemateri yang hadir pada kegiatan ini yaitu pertama Prof Dr Lita Tyesta AL W SH M.Hum yang merupakan Dosen Ahli Hukum Tata Negara UNDIP  dengan subtema tinjauan relasi antara diskresi, abuse Of power, dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dari perspektif hukum tata negara. pemateri kedua adalah Dr Ali Masyhar Mursyid SH MH yang memiliki jabatan sebagai Dekan Fakultas Hukum UNNES dengan subtema abuse of power dan diskresi dalam perspektif hukum pidana. Pemateri ketiga yaitu Dr Amri P Sihotang SS SH MHum yang menjabat sebagai Dekan FH USM dengan subtema Eksistensi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam mewujudkan good governance, sedangkan narasumber kegiatan ini adalah Liana Putri Amanda.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan ilmu bagi peserta khususya anak muda mahasiswa FH USM yang nantinya akan menjadi pemimpin bangsa ini, sehingga bangsa ini dapat memiliki pemimpin yang beretika dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu ketika memiliki jabatan,”tandasnya.